Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, serta halal;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, dan halal;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, dan halal; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, dan halal.
Koreksi Anda
