Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor infrastruktur, kebumian, kebencanaan, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, jasa, personal, ekonomi kreatif, teknologi khusus, inovasi baru, dan aneka; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor infrastruktur, kebumian, kebencanaan, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, jasa, personal, ekonomi kreatif, teknologi khusus, inovasi baru, dan aneka; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor infrastruktur, kebumian, kebencanaan, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, jasa, personal, ekonomi kreatif, teknologi khusus, inovasi baru, dan aneka; dan d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor infrastruktur, kebumian, kebencanaan, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, jasa, personal, ekonomi kreatif, teknologi khusus, inovasi baru, dan aneka.
Koreksi Anda