Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran berdasarkan rencana pembangunan nasional;
b. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran berdasarkan rencana pembangunan nasional;
c. pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran berdasarkan rencana pembangunan nasional;
d. pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSN;
f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSN; dan
g. pengawasan intern atas pelaksanaan tugas BSN.
Koreksi Anda
