Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan pengelolaan hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga, publikasi dan dokumentasi BSN; b. penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan informasi strategis kepada pimpinan; c. pengoordinasian dan pengelolaan serta dukungan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; d. pengoordinasian dan pengelolaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat; dan e. pengoordinasian dan pengelolaan perpustakaan dan layanan dokumen standar.
Koreksi Anda