Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan pengelolaan hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga, publikasi dan dokumentasi BSN;
b. penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan informasi strategis kepada pimpinan;
c. pengoordinasian dan pengelolaan serta dukungan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
d. pengoordinasian dan pengelolaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat; dan
e. pengoordinasian dan pengelolaan perpustakaan dan layanan dokumen standar.
Koreksi Anda
