Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BSN, terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengembangan Standar; d. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; e. Deputi Bidang Akreditasi; f. Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran; g. Inspektorat; h. Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan i. Pusat Data dan Sistem Informasi.
Koreksi Anda