Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BSN, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengembangan Standar;
d. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
e. Deputi Bidang Akreditasi;
f. Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran;
g. Inspektorat;
h. Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
i. Pusat Data dan Sistem Informasi.
Koreksi Anda
