Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja; b. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi pelaporan keuangan, dan penerimaan negara bukan pajak; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan keprotokolan; dan d. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda