Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja;
b. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi pelaporan keuangan, dan penerimaan negara bukan pajak;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan keprotokolan; dan
d. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
