Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor infrastruktur, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, inovasi baru, dan aneka.
Koreksi Anda
