Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. penataan organisasi serta tata laksana; dan c. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, dan pendokumentasian hukum, serta pemberian informasi hukum.
Koreksi Anda