Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi BSN di bidang pengembangan standar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh deputi.
Koreksi Anda