Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Pengadaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum; dan
c. Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi.
Koreksi Anda
