Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas: a. Biro Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Pengadaan; b. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum; dan c. Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi.
Koreksi Anda