Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda