Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi hubungan masyarakat, kerja sama, dan dokumentasi BSN.
Koreksi Anda