Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan standar.
Koreksi Anda
