Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan standar.
Koreksi Anda