Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengembangan Standar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala.
Koreksi Anda
