SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pendukung pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di seluruh unit organisasi di lingkungan BPKP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelayanan administrasi perencanaan, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, hukum dan perundang-undangan, kehumasan, protokol, persandian, kearsipan, pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan Barang Milik Negara, perlengkapan, dan rumah tangga BPKP;
b. pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
c. pengoordinasian peningkatan kapabilitas organisasi BPKP;
d. pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program pembinaan dan sertifikasi jabatan fungsional auditor, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di lingkungan BPKP;
e. pengoordinasian, sinkronisasi dan integrasi program pembangunan dan pengembangan sistem informasi, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan;
dan
f. penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan laporan akuntabilitas kinerja BPKP.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum dan Komunikasi; dan
e. Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa.
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pelayanan administrasi perencanaan, pemantauan dan pelaporan kinerja, organisasi, tata laksana, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, serta penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan rencana dan
program;
c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi serta penataan organisasi dan tata laksana;
d. pelaksanaan pembinaan, koordinasi serta pemantauan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; dan
e. pelaksanaan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP.
Susunan Organisasi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan sumber daya manusia di lingkungan BPKP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengembangan dan penilaian kompetensi aparatur sipil negara, serta manajemen talenta aparatur sipil negara;
b. penyusunan rencana pengangkatan, penyiapan keputusan pengangkatan dan penggajian, serta pengelolaan jabatan;
c. pengelolaan mutasi, pemberhentian, dan disiplin aparatur sipil negara;
d. pelayanan administrasi kepegawaian aparatur sipil negara;
e. pengelolaan infrastruktur manajemen data aparatur sipil negara;
f. pengelolaan arsip, data, dan informasi aparatur sipil negara;
g. manajemen kinerja aparatur sipil negara; dan
h. pelaksanaan koordinasi pembinaan sumber daya manusia di unit kerja.
Susunan Organisasi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan BPKP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan anggaran;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
e. pelayanan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi.
Susunan Organisasi Biro Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hukum dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan hukum serta komunikasi dan informasi publik di lingkungan BPKP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Hukum dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelayanan analisis, perancangan, penyusunan, harmonisasi peraturan perundang- undangan, perjanjian, kontrak, dan nota kesepahaman;
b. pembinaan dan pelayanan dokumentasi, pemberian informasi, sosialisasi dan publikasi serta evaluasi peraturan perundang-undangan;
c. pembinaan dan pelayanan penelaahan dan pemberian pendapat hukum;
d. pembinaan dan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum;
e. pembinaan dan pelayanan penyuluhan hukum;
f. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian komunikasi; dan
g. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian informasi publik.
Susunan Organisasi Biro Hukum dan Komunikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, protokol, persandian, kearsipan, pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan Barang Milik Negara, perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan BPKP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan keprotokolan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi Kepala BPKP;
b. pelaksanaan dukungan tata usaha Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat;
d. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik;
f. koordinasi pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa;
h. pembinaan dan pengelolaan persandian; dan
i. pembinaan dan pengelolaan kearsipan.
Susunan Organisasi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Bagian Protokol dan Tata Usaha;
b. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Protokol dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, persuratan, kearsipan, dan ketatausahaan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Protokol dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi Kepala BPKP;
b. pembinaan dan pelaksanaan urusan persandian, persuratan, dan kearsipan; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi.
Bagian Protokol dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akuntan Negara;
dan
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Investigasi.
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan Kepala dan Sekretaris Utama.
(2) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan
Kemaritiman mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Akuntan Negara mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Akuntan Negara.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Investigasi mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Investigasi.
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan, pemeliharaan barang milik negara, pengelolaan perpustakaan, poliklinik dan urusan kerumahtanggaan di lingkungan kantor pusat BPKP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan pemeliharaan barang milik negara di kantor pusat BPKP;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di kantor pusat
BPKP; dan
c. pengelolaan perpustakaan dan poliklinik di kantor pusat BPKP