Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan, pemeliharaan barang milik negara, pengelolaan perpustakaan, poliklinik dan urusan kerumahtanggaan di lingkungan kantor pusat BPKP.
Koreksi Anda
