Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, protokol, persandian, kearsipan, pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan Barang Milik Negara, perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan BPKP.
Koreksi Anda
