Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Bagian Protokol dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akuntan Negara;
dan
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Investigasi.
Koreksi Anda
