Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKP terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; e. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah; f. Deputi Bidang Akuntan Negara; g. Deputi Bidang Investigasi; h. Inspektorat; i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan; j. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan; k. Pusat Informasi Pengawasan; l. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor; dan m. Perwakilan BPKP. (2) Bagan susunan organisasi BPKP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda