Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Hukum dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelayanan analisis, perancangan, penyusunan, harmonisasi peraturan perundang- undangan, perjanjian, kontrak, dan nota kesepahaman;
b. pembinaan dan pelayanan dokumentasi, pemberian informasi, sosialisasi dan publikasi serta evaluasi peraturan perundang-undangan;
c. pembinaan dan pelayanan penelaahan dan pemberian pendapat hukum;
d. pembinaan dan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum;
e. pembinaan dan pelayanan penyuluhan hukum;
f. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian komunikasi; dan
g. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian informasi publik.
Koreksi Anda
