Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Protokol dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi Kepala BPKP; b. pembinaan dan pelaksanaan urusan persandian, persuratan, dan kearsipan; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi.
Koreksi Anda