Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Protokol dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi Kepala BPKP;
b. pembinaan dan pelaksanaan urusan persandian, persuratan, dan kearsipan; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi.
Koreksi Anda
