Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengembangan dan penilaian kompetensi aparatur sipil negara, serta manajemen talenta aparatur sipil negara; b. penyusunan rencana pengangkatan, penyiapan keputusan pengangkatan dan penggajian, serta pengelolaan jabatan; c. pengelolaan mutasi, pemberhentian, dan disiplin aparatur sipil negara; d. pelayanan administrasi kepegawaian aparatur sipil negara; e. pengelolaan infrastruktur manajemen data aparatur sipil negara; f. pengelolaan arsip, data, dan informasi aparatur sipil negara; g. manajemen kinerja aparatur sipil negara; dan h. pelaksanaan koordinasi pembinaan sumber daya manusia di unit kerja.
Koreksi Anda