Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pelayanan administrasi perencanaan, pemantauan dan pelaporan kinerja, organisasi, tata laksana, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP.
Koreksi Anda