Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, serta penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan rencana dan
program;
c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi serta penataan organisasi dan tata laksana;
d. pelaksanaan pembinaan, koordinasi serta pemantauan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; dan
e. pelaksanaan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP.
Koreksi Anda
