Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan anggaran;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
e. pelayanan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi.
Koreksi Anda
