Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pendukung pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
