Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan keprotokolan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi Kepala BPKP; b. pelaksanaan dukungan tata usaha Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi; c. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat; d. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara; e. pengelolaan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik; f. koordinasi pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa; h. pembinaan dan pengelolaan persandian; dan i. pembinaan dan pengelolaan kearsipan.
Koreksi Anda