Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelayanan administrasi perencanaan, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, hukum dan perundang-undangan, kehumasan, protokol, persandian, kearsipan, pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan Barang Milik Negara, perlengkapan, dan rumah tangga BPKP;
b. pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
c. pengoordinasian peningkatan kapabilitas organisasi BPKP;
d. pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program pembinaan dan sertifikasi jabatan fungsional auditor, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di lingkungan BPKP;
e. pengoordinasian, sinkronisasi dan integrasi program pembangunan dan pengembangan sistem informasi, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan;
dan
f. penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan laporan akuntabilitas kinerja BPKP.
Koreksi Anda
