Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 723) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.