Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pembinaan pegawai; b. penyelenggaraan administrasi dan kesejahteraan pegawai; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; dan d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi. 14. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda