Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan anggaran di bidang hukum, hubungan masyarakat, dan pengelolaan teknologi informasi;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
c. penyiapan bahan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum;
d. penyiapan analisis, administrasi, koordinasi, dan rumusan rancangan perjanjian atau naskah kerja sama nasional dan internasional di bidang penanggulangan terorisme;
e. penyiapan pembinaan hubungan masyarakat;
f. penyiapan pembinaan hubungan antarlembaga;
g. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan persidangan dalam penanggulangan terorisme;
h. penyelenggaraan layanan informasi dan pengaduan masyarakat;
i. penyiapan rancangan program berita, informasi dan edukasi mengenai kebijakan penanggulangan terorisme kepada media cetak, media elektronik, dan media baru;
j. pelaksanaan pengelolaan layanan perpustakaan;
k. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi, infrastruktur, keamanan, dan jaringan teknologi informasi;
l. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang hukum, hubungan masyarakat, dan pengelolaan teknologi informasi; dan
m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
6. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
