Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan di bidang pemulihan warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi teror baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi. 15. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda