Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemulihan bagi warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi; b. penyiapan bahan koordinasi pemulihan warga yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi; c. pelaksanaan program pemulihan warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi; d. pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program-program pemulihan warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi. 16. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda