Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan rencana, program, dan anggaran, penyusunan peraturan perundang-undangan dan pemberian pertimbangan hukum, pembinaan dan manajemen hubungan masyarakat, fasilitasi dan administrasi kerja sama antarlembaga, persidangan, dan pengelolaan teknologi informasi. 2. Ketentuan Pasal 12 sehingga berbunyi diubah sebagai berikut:
Koreksi Anda