Koreksi Pasal 79
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 78, Direktorat Penindakan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan monitoring, analisis, dan evaluasi bidang intelijen, teknologi intelijen, kesiapsiagaan, dan pengendalian krisis;
b. penyiapan penyusunan rancangan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang intelijen, teknologi intelijen, kesiapsiagaan, dan pengendalian krisis;
c. koordinasi pelaksanaan kegiatan intelijen, teknologi intelijen, kesiapsiagaan, dan pengendalian krisis; dan
d. pemantauan dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan intelijen, teknologi intelijen, kesiapsiagaan, dan pengendalian krisis.
18. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
