Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pegawai, administrasi pegawai, kesejahteraan pegawai, penataan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan reformasi birokrasi. 13. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda