Koreksi Pasal 86
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Subdirektorat Teknologi Intelijen menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi teknologi intelijen dalam penanggulangan terorisme;
b. pelaksanaan operasionalisasi dan dukungan teknologi intelijen dalam penanggulangan terorisme;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang teknologi intelijen dalam penanggulangan terorisme.
21. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
