Koreksi Pasal 85
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
Subdirektorat Teknologi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan data dan informasi intelijen melalui teknologi informasi serta dukungan teknologi intelijen dalam rangka penanggulangan terorisme.
20. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
