Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, hubungan antarlembaga, fasilitasi, dan administrasi kerja sama, persidangan, penyelenggaraan komunikasi publik dan informasi publik, layanan perpustakaan, pengelolaan teknologi informasi, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda