Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang/menengah/rencana strategis/rencana kerja tahunan dan perubahannya;
b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran penanggulangan terorisme;
c. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana terpadu program penanggulangan terorisme lintas Kementerian dan Lembaga;
d. pengelolaan dan penyiapan data dan informasi;
e. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
g. pelaksanaan koordinasi dan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum;
h. pelaksanaan pembinaan dan manajemen kehumasan;
i. pelaksanaan hubungan antarlembaga, fasilitasi, dan administrasi kerja sama, dan persidangan;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
k. pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan teknologi informasi; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
