Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan, serta evaluasi analisis di bidang intelijen, teknologi intelijen, dan kesiapsiagaan serta pengendalian krisis. 17. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda