Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan kerumahtanggaan, penatausahaan, dan pengelolaan barang milik negara;
b. pengelolaan kepegawaian dan organisasi;
c. pelaksanaan reformasi birokrasi;
d. pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan;
dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha, protokol, dan pengamanan.
10. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
