Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kerumahtanggaan, penatausahaan, dan pengelolaan barang milik negara; b. pengelolaan kepegawaian dan organisasi; c. pelaksanaan reformasi birokrasi; d. pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, protokol, dan pengamanan. 10. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda