Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan layanan pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kepegawaian dan organisasi ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi, keuangan dan pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, keprotokolan, serta pengamanan. 9. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda