SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKKBN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKKBN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BKKBN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKKBN;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
g. pembinaan dan penataan organisasi, dan tata laksana, di lingkungan BKKBN; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKKBN.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
d. Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana; dan
e. Biro Umum dan Hubungan Masyarakat.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pengembangan manajemen kinerja, serta analisis dan evaluasi perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan dalam pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pembangunan keluarga, serta advokasi, penggerakan, dan informasi serta kegiatan penunjang;
b. penyiapan koordinasi dan perencanaan program dan anggaran dalam pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pembangunan keluarga, serta advokasi, penggerakan, dan informasi serta kegiatan penunjang;
c. penyiapan koordinasi dan perencanaan kerjasama dalam pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pembangunan keluarga, serta advokasi, penggerakan, dan informasi serta kegiatan penunjang;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan dan pelaksanaan rencana manajemen kinerja;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pembangunan keluarga, serta advokasi, penggerakan, dan informasi serta kegiatan penunjang; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas Melaksanakan perencanaan dan kinerja pegawai, pengembangan pegawai, mutasi dan pemberhentian pegawai serta pengelolaan jabatan fungsional dan kesejahteraan pegawai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan dan kinerja pegawai;
b. penyiapan pengembangan pegawai;
c. pelaksanaan mutasi dan pemberhentian pegawai;
d. pengelolaan jabatan fungsional dan kesejahteraan pegawai;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan pelaksanaan anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan akuntansi, pelaporan keuangan dan evaluasi keuangan;
c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
d. pelaksanaan pengelolaan sarana program;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan pengelolaan barang milik negara; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pemberian advokasi hukum dan penyusunan perundang-undangan, pelaksanaan organisasi, dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberian advokasi hukum;
b. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan;
c. pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, dan analisis jabatan dan analisa beban kerja di lingkungan BKKBN;
d. pelaksanaan penataan unit organisasi di lingkungan BKKBN;
e. pelaksanaan penataan ketatalaksanaan, analisis jabatan dan analisa beban kerja dan pelayanan publik di lingkungan BKKBN;
f. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi BKKBN;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, organisasi dan ketatalaksanaan; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Susunan organisasi Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang dan jasa, kerumahtanggaan dan protokol, keamanan, hubungan masyarakat, Kesekretariatan pimpinan, serta
sarana, prasarana, dan kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Umum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan pelayanan kerumahtanggaan dan protokol, keamanan;
b. pelaksanaan hubungan masyarakat;
c. pelaksanaan kesekretariatan pimpinan;
d. pelaksanaan sarana, prasarana dan kearsiapan;
e. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Susunan organisasi Biro Umum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas
a. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Rumah Tangga dan Protokol; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Rumah Tangga dan Protokol melaksanakan tugas menyelenggarakan layanan pengadaan barang dan jasa, pelayanan urusan rumah tangga, perlengkapan, protokol dan tata usaha pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyusunan kebutuhan alokon, sarana dan prasarana program, sarana dan prasarana kantor;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan sanitasi lingkungan, urusan akomodasi, transportasi dan konsumsi, dan urusan tenaga kebersihan;
c. pelaksanaan pengelolaan urusan pemeliharaan sarana peralatan dan mesin;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan, keamanan;
e. pelaksanaan layanan kebutuhan sarana dan prasarana kantor, dan urusan pemeliharaan prasarana gedung dan lingkungan;
f. pelaksanaan pengelolaan persuratan;
g. pelaksanaan pengelolaan arsip dan dokumentasi; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala, Sekretaris Utama, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi, serta Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan.
Susunan organisasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Rumah Tangga dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Protokol;
c. Subbagian Tata Usaha Kepala;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengendalian Penduduk;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi; dan
h. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan.
(1) Subbagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyusunan kebutuhan alokon, sarana dan prasarana program, sarana dan prasarana kantor.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan layanan kerumahtanggaan, pelaksanaan pengelolaan layanan keprotokolan, keamanan, dan ketertiban, sanitasi lingkungan, urusan akomodasi, transportasi dan konsumsi, urusan kebersihan, layanan kebutuhan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
(3) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi tata usaha pada Kepala BKKBN.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi tata usaha kepada satuan organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengendalian Penduduk.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi tata usaha kepada satuan organisasi di lingkungan Deputi Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi tata usaha kepada satuan organisasi di lingkungan Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi tata usaha kepada satuan organisasi di lingkungan Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi.
(8) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi tata usaha kepada satuan organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan.