Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Umum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan pelayanan kerumahtanggaan dan protokol, keamanan; b. pelaksanaan hubungan masyarakat; c. pelaksanaan kesekretariatan pimpinan; d. pelaksanaan sarana, prasarana dan kearsiapan; e. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda