Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan dan kinerja pegawai; b. penyiapan pengembangan pegawai; c. pelaksanaan mutasi dan pemberhentian pegawai; d. pengelolaan jabatan fungsional dan kesejahteraan pegawai; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda