Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
d. Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana; dan
e. Biro Umum dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
