Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas Melaksanakan perencanaan dan kinerja pegawai, pengembangan pegawai, mutasi dan pemberhentian pegawai serta pengelolaan jabatan fungsional dan kesejahteraan pegawai.
Koreksi Anda
