Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKKBN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BKKBN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKKBN;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
g. pembinaan dan penataan organisasi, dan tata laksana, di lingkungan BKKBN; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKKBN.
Koreksi Anda
