Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKKBN; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BKKBN; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKKBN; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; g. pembinaan dan penataan organisasi, dan tata laksana, di lingkungan BKKBN; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKKBN.
Koreksi Anda