Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang dan jasa, kerumahtanggaan dan protokol, keamanan, hubungan masyarakat, Kesekretariatan pimpinan, serta
sarana, prasarana, dan kearsipan.
Koreksi Anda
